Senin, 25 November 2024

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan PPU Dilanjutkan, Dua Saksi Berkelit Beri Keterangan Fee Proyek

Kamis, 6 Juni 2024 22:21

Suasana sidang lanjutan penerima suap proyek peningkatan jalan Satker PJN I BBPJN Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024). (IST)

Meski saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit, namun JPU dan Majelis Hakim tak ambil pusing dan mencatat semua di dalam fakta persidangan. Sidang lanjutan pun ditutup dengan ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto.

Sementara itu, JPU KPK Rudi Dwi Prastyono yang dijumpai pasca persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (13/6/2024) pekan depan dengan jadwal masih pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami pasti panggil saksi, tapi kami masih merumuskan. Dan kemungkinan nanti akan memanggil saksi dari perusahaan, pihak pemberi. Nanti lihat saja di persidangan selanjutnya,” terang Rudi.

Diakhir, Rudi meyakini kalau para terdakwa dalam kasus saat ini yakni Rachmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I dan Raido Sinaga sebagai PPK 1.3 terbukti telah menerima suap dari sejumlah proyek.

“Jadi kami tetap meyakini kalau semua sesuai dakwaan kita, khusus penerima suap terhadap proyek ini, yang mana pemberinya adalah Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan nono Mulyanto yang sudah diputus kasusnya pada sidang sebelumnya,” pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK telah menerima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Sementara terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.

Pemberian suap ini bertalian dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.

Atas perbuatannya itu, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal