Jumat, 3 Mei 2024

Soal Agenda Pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Pengadilan Tinggi Belum Tentukan Sikap

Rabu, 7 September 2022 18:1

KANTOR PENGADILAN - Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) mengkonfirmasi telah menerima surat undangan pelantikan Ketua DPRD Kaltim namun belum menentukan sikap, akan menghadiri atau tidak kegiatan tersebut/ Foto: VONIS.ID

Poin keempat, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal