Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Sosok Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas Padahal Gelapkan Dana Koperasi Rp 106 Triliun

Selasa, 31 Januari 2023 14:3

BEBAS - Henry Surya, bos Indosurya divonis bebas oleh hakim terkait kasus penggelapan dan koperasi simpan pinjam. Foto: IST

Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2020, dia menyebut kalau orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti.

Jaringan bisnis bapaknya sudah banyak.

Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya itu.

Untuk merealisasikannya, dia akhirnya mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.

Namun, mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012.

Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali dalam perusahaan tersebut sejak 2012 sampai Februari 2020.

Mengutip Amelia Putri, dkk dalam Lambatnya Perkembangan Hukum dalam Menjaga Stabilitas Publik di Era Teknologi dan Informasi (2022), selama itu koperasi ini bekerja dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan simpanan berjangka yang memberikan bunga mencapai 8-11 persen.

Selaras dengan itu, melihat pada draft putusan PN Jakarta Pusat Nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., Henry Surya punya akal bulus untuk menarik konsumen.

Dia membawa nama besar Indosurya Group yang memiliki berbagai jaringan bisnis agar bisa dipercaya, salah satunya bisnis Asuransi Indosurya Life.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal