VONIS.ID - Selain karena tak taat pajak dan melanggar tata ruang kota dari segi estetika, warung Iga Bakar Sunaryo (sebelum ditertibkan) rupanya juga tak kantongi izin pengelolaan limbah lingkungan.
Warung Iga Bakar Sunaryo yang sempat berdiri di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang selama dua tahun (2020-2022) itu sebelumnya sempat dikunjungi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
"Kami berkunjung itu sebelum dilakukannya penertiban dan telah melaporkan hasil temuan ke atasan (Sekda Samarinda)," ucap Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani saat dikonfirmasi Rabu (7/9/2022).
Dalam kunjungan itu, DLH Samarinda menemukan bahwa warung Iga Sunaryo tidak mengantongi izin operasional kegiatan dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan.
Kepada media ini, Nurrahmani juga menyampaikan hasil laporannya di lembar Kesimpulan dan Saran terdapat tiga poin utama hasil kunjungan lapangan.