Berikut tiga poin kesimpulan itu.
1. Bahwa benar lokasi warung Iga Bakar Sunaryo tersebut berada di simpang empat lampu merah Jalan Ahmad Yani, seluas 15 M2 (5m x 3m) berupa warung tenda/ warung kaki lima. Tidak ada lahan parkir khusus untuk pengunjung warung Bakar Iga Bakar Sunaryo sehingga menggunakan bahu jalan untuk area parkirnya.
2. Warung Iga Bakar Sunaryo tidak dapat menunjukan legalitas perizinan operasional kegiatan yang dimiliki dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan.
3. Selain warung Iga Bakar Sunaryo terdapat juga beberapa kegiatan usaha/ warung kaki lima lainnya disekitar lokasi tersebut yang juga tidak melakukan pengelolaan lingkungan dan tidak diketahui apakah memiliki izin operasional atau tidak.
(redaksi)