Masih kata Angkasa Jaya, jika nantinya regulasi pemerintah daerah tak kunjung diberi, maka Pansus adalah jawabannya.
Pansus ini nantinya akan dikukuhkan usai para anggota DPRD Samarinda menyelesaikan agenda reses, yang dijadwalkan 18-26 Oktober 2021.
Pihaknya akan mengkaji seluruh regulasi yang berkaitan mengenai dampak lingkungan terhadap banjir.
Termasuk, di antaranya Perda RTRW.
"Kalau sudah ada regulasinya, maka tinggal penekanan kontrol. Tapi kalau belum ada, maka timbulah Pansus yang akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah," katanya. (advertorial)