Sabtu, 27 April 2024

Titik Terang Kasus Pencabulan di Sungai Kunjang, Polisi Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan jika kasus dugaan pencabulan di wilayah Sungai Kunjang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka/VONIS.ID

Seperti diketahui, dalam pasal 352 ayat 1 menyebutkan selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, sebagai penganiayaan ringan.

Sehingga dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp4.500. Sedangkan pada ayat ke-2, disebutkan percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP, 37, 53, 70 bis, 184).

"Untuk kasus yang dihadapi ayah korban itu jatuhnya hanya Tipiring, di Pasal 352. Itu bukan penganiayaan berat. Jadi ayah korban meski kasus sedang berjalan itu tidak langsung dipenjara, itulah yang perlu diluruskan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa lencabulan yang dituduhkan kepada SA (49) terhadap anak usia 9 tahun, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Kronologi dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar tersangka AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang.

Kuasa hukum korban menyampaikan, kala itu korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah.

“Pengakuan korban kepada orang tuanya, saat berada di dekat kolam berenang, oleh terduga pelaku dadanya korban (maaf) diremas. Kemudian dipeluk dari belakang, dan bibirnya dicium sampai lidahnya dimasukkan,” ucap kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021) lalu.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal