Dari Pelabuhan tersebut, sabu-sabu dibawa seorang pria berinisial F yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan angkutan umum.
Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa menyebrang melalui Kapal KM Adhitya dari Pelabuhan Tunon Taka menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
"Saat menuju Pelabuhan Tunon Taka itu, kami berhasil mengamankan pelaku. Buruh pelabuhan ini tadinya mau membawa sabu-sabu tersebut menuju Pelabuhan Tunon Taka, kemudian dibawa menyeberang dengan kapal menuju Parepare," bebernya.
Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan barang yang dibawa pelaku F di parkiran Pelabuhan Tunon Taka.
Dari penggeledahan, benar saja dugaan petugas pun terbukti, dari tangan F diamankan barang bukti sabu-sabu yang telah dikemas dalam bentuk paketan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan Narkotika gol l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo didalam ember warna hitam," terangnya.