Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau barang haram tersebut milik seseorang berinisial T. Setelah berhasil menangkap pelaku F tanpa perlawanan, Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik sabu-sabu berinisial T. Pelaku pun ditahan ketika sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan," ucapnya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Nunukan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, jajaran Kodam VI Mulawarman tengah gencar meringkus pelaku peredaran sabu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam waktu dua minggu, jajaran Kodam VI Mulawarman sudah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu-sabu di kawasan perbatasan dengan barang bukti di atas 2 kilogram.
(redaksi)