Mentransfer sejumlah uang ini pasalnya dilakukan untuk meredam amarah Irma agar tak membawa dugaan kasus cek kosong ke pihak kepolisian. Hal ini pasalnya baru terjadi setelah Irma Suryani melakukan kliring cek Rp2,7 miliar tersebut.
"Tapi nilai uang yang ditransferkan itu bahkan tidak mencukupi dari kesepakatan nilai pembagian hasil yang 40-60," bebernya.
Tak ingin masalah kliennya berlarut jauh, Juna berharap agar Korps Bhayangkara mampu bekerja lebih cepat dalam menangani pelaporan kliennya tersebut.
"Mereka bilang masih tunggu rekom Mabes. Tapi kita minta ya secepatnya lah. Harapan kita juga inikan sudah naik SPDP. Dalam perkara ini, polisi tidak sendiri lagi, karena bisa berkonsultasi dengan kejaksaan. Dan harapan kita juga tahap ini kejaksaan bisa koordinasi dengan penyidik polri," kuncinya.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan jika tahap lanjutan menangani perkara Irma Suryani masih tahap mengagendakan ulang pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Masih dijadwalkan ulang," singkatnya. (tim redaksi)