Menurutnya, PDIP tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan yang bersih.
Di sisi lain Kejaksaan Agung, yang mengusut perkara itu ikut angkat bicara.
Apa kata Kejagung?
Menurut pihaknya, semua informasi yang berkembang di masyarakat baik dari media sosial, baik dari media massa, maupun dari wartawan pasti diterima dan dianalisis.
Pihaknya menegaskan akan mengusut kasus BTS 4G Bakti Kominfo berdasarkan bukti yang ditemukan.
"Peristiwa hukum itu ketika didukung oleh alat bukti akan dijadikan acuan bagi tim penyidik untuk bekerja, tapi kalau hanya sekedar tanpa alat bukti yang lain ya kita nggak bisa ngomong apa-apa," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.