Selasa, 21 Mei 2024

Nasional

Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Linda, Dody dan Kasranto 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 22:16

Linda alias Anita Cepu salah satu terdakwa pada kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. (ist)

Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

2. Linda Anita Cepu (17 Tahun Penjara)

Majelis hakim memvonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hakim menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.

Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa.

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.

3. Kompol Kasranto (17 Tahun Penjara)

Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.

Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

4. Syamsul Ma'arif (15 Tahun Penjara)

Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal