Sabtu, 23 November 2024

Warga Ongko Asa Kubar Tolak Tambang, Tiga Lembaga Desa Akhirnya Setuju

Sabtu, 16 Juli 2022 18:59

MEDIASI - Mediasi yang dilakukan warga Kampung Ongko Asa membahas penolakan aktivitas pertambangan PT KW pada Jumat (15/7/2022) malam tadi yang berbuah manis/ Foto: IST

Sejak saat itu, warga pun tak berhenti untuk terus melakukan penolakan mempertahankan kebun, hutan, sumber mata air dan mata pencariannya. Kemudian pada 12 Juli 2018 warga Ongko Asa menyatakan sikap penolakan terhadap PT.KW yang tertuang dalam surat dengan nomor : 01.PWK-OngkoAsa/IV/2018.

Penolakan ini dilakukan oleh warga dengan tujuan untuk menghindari masalah lingkungan yang akan ditimbulkan dari aktifitas pertambangan batu bara serta masalah sosial antar kampung, mengingat tapal batas antar kampung yang belum disepakati hingga hari ini.

Penolakan ini mendapat respon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur saat itu. Pada Agustus 2018 warga diundang untuk berdialog dengan pemerintah Provinsi Kaltim diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov).

Dalam pertemuan bersama perwakilan warga, disampaikan bahwa PT.KW berkomitmen untuk tidak menambang di wilayah kampung Ongko Asa. Komitmen ini dituangkan dalam surat PT.KW nomor: 012/KW-Smd/Dir/IV/2018.

Dalam ijin lingkungan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kutai Barat juga tidak memasukkan Kampung Ongko Asa dalam operasi produksi PT. Kencana Wilssa.

Dalam perjalanannya sejak 2018, PT.KW mulai membangun sarana jalan angkut dan jetty sebelum mengantongi izin lingkungan. Upaya untuk membujuk juga tidak berhenti dilakukan demi nafsu menguasai kawasan Gunung Layung. Bahkan tak sedikit intimidasi seperti penyerobotan lahan, pengrusakan lingkungan terjadi dari aktivitas pembangunan sarana operasi tersebut.

Sesuatu yang selama ini tidak dikehendaki warga Ongko Asa akhirnya terjadi. Pada tanggal 12 Juli 2022 diwakili Petinggi Kampung, PT.KW mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kampung Ongko Asa untuk melakukan aktifitas penambangan batu bara di wilayah administratif kampung Ongko Asa.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal