Kebijakan yang dikeluarkan oleh petinggi kampung ini tentunya kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa melibatkan seluruh warga kampung Ongko Asa.
Walhasil, kondisi Kampung Ongko Asa pun terlebah menjadi dua. Yakni adanya kubu yang mendukung izin pertambangan kembali dilakukan dan kubu yang menolak aktivitas industri ekstraktif tersebut.
"Dari kami adalah pihak yang menolak karena Kampung Ongko Asa tidak masuk dalam konsesi sesuai dalam dokumen amdal dan sudah dikeluarkan. Kemudian juga dari pihak perusahaan juga mengakui itu," beber Renaldo.
Meski sempat terbelah kubu, namun pihak warga yang saling bertolak pun memilih menyelesaikan perbedaan pendapat itu dengan mediasi kekeluargaan.
"Sebetulnya niat lembaga kampung itu baik. Jadi kita memilih tetap menyelesaikan dengan mediasi kekeluargaan, dan juga sudah ada hasil dengan apa yang kami inginkan," pungkasnya.
(redaksi)