Jumat, 3 Mei 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

AGM Dituntut 8 Tahun Penjara Serta Denda Rp 300 Juta

Senin, 22 Agustus 2022 19:50

TANGAN DIBORGOL - Eks Bupati PPU, AGM yang telah berstatus tersangka kasus korupsi akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda/ FOTO HO

"Jika demikian maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 September mendatang," tutup Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal