Dedi menambahkan, penyidik bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan ketiga tersangka tersebut.
"Penyidik bertanggungjawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik," kata dia.
Sebelumnya, proses pemberkasan dari ketiga tersangka tambang ilegal yaitu Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP) telah diselesaikan oleh tim penyidik.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai," ujar Dedi.
Dedi menambahkan bahwa pemberkasan ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi.
Dedi menambahkan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka selanjutnya Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka ataupun barang bukti agar perkara tersebut segera disidangkan.