Dari sana polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Briptu Hasbudi yang hendak bepergian ke Makassar, Sulsel. Tak cukup sampai disitu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeladah kediaman Hasbudi di Kota Tarakan.
Singkat cerita, polisi berhasil membongkar praktik usaha ilegal melalui dokumen yang telah disita. Selain tambang emas, Briptu Hasbudi ternyata juga berbisnis baju bekas.
Singkat cerita, dari operasi itu polisi telah menyegel rumah dan beberapa kendaraan mobil mewah. Adapun pasal yang diduga dilanggar Briptu Hasbudi, yakni melakukan penambangan tanpa izin.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3/2020.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
(redaksi)