Jumat, 29 Maret 2024

Update Terkini

Apa Penjelasan Hakim Tak Beri Hukuman Mati dan Kebiri Kimia ke Herry Wirawan? Simak di Sini

Selasa, 15 Februari 2022 20:20

TERDAKWA - Terdakwa Herry Wirawan saat menjalani persidangan di PN bandung, Selasa (15/2/2022)/ Foto: capture Youtube Kompas TV

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Alasan tak beri hukuman mati dan kebiri? 

Lantas apa penjelasan hakim terkait tak diberikannya hukuman mati dan kebiri kepada Herry Wirawan, kemudian dijelaskan hakim. 

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Sementara itu terkait hukuman kebiri, hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal