Jumat, 26 April 2024

Update Terkini

Apa Penjelasan Hakim Tak Beri Hukuman Mati dan Kebiri Kimia ke Herry Wirawan? Simak di Sini

Selasa, 15 Februari 2022 20:20

TERDAKWA - Terdakwa Herry Wirawan saat menjalani persidangan di PN bandung, Selasa (15/2/2022)/ Foto: capture Youtube Kompas TV

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal