Senin, 25 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Belum Sempat Nikmati Hasil, Penambang Batu Bara Ilegal Diringkus Polresta Samarinda

Selasa, 23 Mei 2023 19:36

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus ungkapan tambang ilegal yang dilakukan pelaku bernama Zainuddin di kawasan Muang Dalam. (IST)

Dari pendalaman lebih lanjut, Zainuddin mengaku kalau penambangan batu bara ilegal itu dilakukan dengan kesepakatan bagi fee pada pemilik lahan, yakni fee diberikan untuk pengerukan batu bara sebanyak 1000 metrik ton.

Selain singkapan batu bara seberat 100 metrik ton yang baru digali, polisi juga turut mengamankan satu unit ekskavator dari lahan yang ditambang Zainuddin.

“Alat yang digunakan (ekskavator) disewa Rp 100 juta,” ucap Ary.

Meski telah mengamankan pelaku, namun penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan.

Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektur tambang dan saksi ahli, dalam melengkapi berkas perkara.

"Saat ini masih dalam proses di reskrim, " pungkas Ary.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal