Fadil menegaskan tugas jaksa ialah berbicara di depan persidangan sehingga berkas-berkas yang dinyatakan kurang lengkap perlu ditindaklanjuti kepada penyidik.
Selain itu, dia menekankan pihaknya tidak boleh menerima opini yang berkembang di luar kasus yang bakal masuk persidangan.
"Jaksa itu bicara di persidangan tanpa opini apa-apa. Kami hargai harkat dan martabat manusia. Ini murni hukum. Tidak ada yang lain-lain demikian," imbuhnya.
Fadil memastikan empat berkas tersangka sudah berada di Kejaksaan Agung dan tengah dalam proses pengembalian ke penyidik Bareskrim.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas," kata dia.
(redaksi)