VONIS.ID, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur atau BNNP Kaltim berhasil membongkar 35 jaringan terkait obat-obatan terlarang, total barang bukti capai Rp 8,6 milyar.
Hal itu diungkapkan BNNP Kaltim saat rilis hasil ungkapan dan penanganan kasus sepanjang 2021.
Terhitung sejak Januari hingga Desember, BNNP Kaltim berhasil mengungkap 35 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 68 tim asesmen terpadu (TAT) dan jumlah tersangka sebanyak 54 orang di wilayah Kalimantan Timur.
"Jika dirinci, dari 54 tersangka ini terdiri dari 51 laki-laki dan 3 orang perempuan. Dengan klasifikasi tersangka 7 orang bandar, 19 orang pengedar, 4 orang perantara, 17 orang kurir dan 7 orang konsumen," beber Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana pada press release, Selasa (29/12/2021) siang tadi.
Berdasarkan klasifikasi pekerjaan, BNNP Kaltim menemukan dari 54 tersangka, 30 di antaranya merupakan pekerja swasta. 11 lainnya pekerja wiraswasta, 1 orang mahasiswa dan 4 pengangguran.
"Tingkat usia juga beragam, yakni 1 orang berumur 16 tahun, 21 orang berumur 20 hingga 29 dan 32 orang berumur di atas 30 tahun.