Selasa, 26 November 2024

Cemburu Karena Berebut Pria Lain, Pemuda di Tarakan Nekat Aniaya Pasangan Sejenis Hingga Tewas

Ilustrasi perkelahian penyuka sesama jenis yang berujung maut di Tarakan/ist

Sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat menjalani perawatan medis karena mengalami koma akibat pemukulan tersebut.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, RS dengan cepat langsung dibawa rekan-rekannya ke Satreskrim Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah RS berhasil diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas, pihak kepolisian dengan cepat mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk menggelar pra rekonstruksi kejadian yang diperagakan RS dengan 30 adegan.

Saat pra rekonstruksi, didapati pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur di dinding.

Pelaku juga menambah pukulan di bagian kepala dengan lebih dulu dan dilanjutkan dengan menjambak rambut korban.

“Dipukul pakai tangan kanan. Sesuai pra rekonstruksi juga dibenarkan oleh saksi dari teman-teman korban. Pada saat pemukulan terjadi teman-teman korban ada di TKP tapi jaraknya sekitar 3 meter,” jelas perwira balok tiga itu.

Diketahui, RS bekerja di salah satu restoran rumah makan yang ada di Jalan Yos Sudarso sebagai waiters atau pelayan. Atas kejadian ini, RS disangkakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku memang berniat mengajak berkelahi. Kalau korban dengan saksi pacaran sudah seminggu. Sebelumnya pelaku dan saksi sudah pacaran 2 minggu,” pungkas Randhya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal