Sabtu, 22 Februari 2025

DPRD Samarinda

Sambut Positif Pencabutan Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Ketat

Jumat, 21 Februari 2025 8:40

Gas elpiji 3 kg. Keputusan pemerintah mencabut larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon oleh pengecer disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Samarinda. (ist)

“Kami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan kebijakan ini demi keuntungan pribadi. Distribusi harus terkendali agar gas tersedia dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan agar masyarakat di seluruh wilayah Samarinda, termasuk di daerah pinggiran, tetap mendapatkan akses gas melon dengan harga terjangkau.

Pemkot Samarinda, lanjut Vananzda, telah menyatakan kesiapannya dalam mengawasi distribusi gas melon pasca pencabutan larangan ini.

Pengawasan ketat diharapkan dapat mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan pasokan di pasaran.

“Harapan kami, kebijakan ini bisa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Pengawasan yang ketat akan menjaga harga tetap stabil dan distribusi berjalan merata di seluruh wilayah Samarinda,” tutupnya.

Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat terus menikmati akses terhadap bahan bakar bersubsidi ini tanpa harus menghadapi kenaikan harga yang tidak wajar atau kelangkaan pasokan. (adv)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal