Namun saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak. Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.
Kemudian setelah berhasil dimasukkan ke dalam mobil, Hasnaeni dibawa ke Rutan Samba Cabang Kejaksaan Agung.
"Iya H alias wanita emas' jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (22/9/2922).
Sebelum jadi tersangka, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).
(redaksi)