Selasa, 26 November 2024

Kasus SP3, Kuasa Hukum Irma Suryani Ungkap Pernah Ada Pelaporan Dua Penyidik ke Propam

Jumat, 14 Januari 2022 22:35

MENJELASKAN - Irma Suryani (kanan) bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan bukti pelanggaran kode etik penyidik Polresta Samarinda terhadap laporannya yang berujung pada penerbitan SP3/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Buntut panjang laporan Irma Suryani kepada Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah soal dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 Miliar dipastikan telah selesai dengan terbitnya surat penetapan penghentian penyidikan alias SP3 dari Satreskrim Polresta Samarinda pada 15 Desember 2021 kemarin.

Kendati telah dihentikan, Irma Suryani yang didampingi tim kuasa hukumnya menduga kasusnya di SP3 karena ketidak profesionalan oknum penyidik Polresta Samarinda yang telah melanggar kode etik.

"Jadi pada 21 Desember 2020 kami ada melaporkan dua orang penyidik Polresta Samarinda ke Propam Polda Kaltim dengan tiga indikasi," ucap Roma Pasaribu selaku kuasa hukum Irma Suryani, Jumat (14/1/2022).

Tiga indikasi pelanggaran kode etik itu, yakni dilakukannya pemeriksaan pihak terlapor di kediamannya, kedua makan bersama dan meminta sejumlah uang kepada Irma Suryani.

"Dasar kami melaporkan kode etik itu karena penyidik (Polresta Samarinda) telah melanggar perkapolri (peraturan kapolri) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian di Pasal 14 huruf I, K dan G serta di Pasal 13 huruf A perkapolri," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, pihak Propam Polda Kaltim lantas menggelar sidang kode etik pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Samarinda, pun demikian kepada Irma Suryani.

Dua hari selang persidangan kode etik tersebut, tepatnya pada 22 September 2021 didapati hasil dua orang penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, khususnya yang menangani laporan Irma Suryani telah melanggar kode etik.

"Kami tidak mendapatkan hasil sidang itu dalam bentuk fisik, tapi kami mendapatkan konfirmasi langsung ke waprov (Propam Polda Kaltim) tepatnya pada Oktober (2021) bahwa hasil sidang menyatakan adanya pelanggaran kode etik," jelas Roma Pasaribu.

Dengan adanya informasi putusan sidang kode etik tentang adanya pelanggaran, namun kedua penyidik yang diduga tersebut tak kunjung diganti, dan tetap menangani berkas perkara pelaporan Irma Suryani.

"Hasilnya seperti yang bisa dilihat saat ini. Kasus saya di SP3. Seharusnya, kalau sudah terbukti melakukan pelanggaran, penyidik itu diganti dan tidak boleh lagi menangani perkaranya," timpal Irma Suryani.

Upaya Irma Suryani memperjuangkan keadilannya pun sudah dilakukan dengan berbagai cara. Satu di antaranya dengan bersurat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan ke Polda Kaltim.

Penyuratan Irma Suryani kala itu meminta agar kasusnya bisa diambil alih penyidik di atas tingkatan Polresta Samarinda agar bisa berlangsung objektif dan lebih maksimal.

"Saya bersama kuasa hukum sudah berkali-kali melakukan penyuratan agar kasus saya tidak kembali di SP3 seperti ini," keluhnya.

Kekecewaan Irma yang meluap-luap itu bukan tanpa alasan. Pasalnya Irma tak hanya sekali mengalami kebuntuan dalam laporan yang pernah ia berikan ke Polresta Samarinda.

Media ini mencatat, pada medio 2019-2020 lalu Irma Suryani juga pernah berseteru dengan politisi Golkar anggota DPRD Kaltim bernama Sapto terkait piutang Rp 2,5 miliar yang mana kasusnya juga dihentikan dengan penerbitan SP3.

Hal serupa pasalnya juga kembali terjadi saat Irma melaporkan Hassanudin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar.

Meski kasusnya terus mendapatkan hambatan, namun demikian Irma Suryani tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan agar bisa mendapatkan keadilan.

"Iya tentunya kami juga lagi mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya," tandasnya.

Sementara itu pihak Polresta Samarinda yang coba dikonfirmasi media ini belum ada memberikan tanggapan. Baik saat media ini melakukan telpon seluler maupun melalui pesan singkat.

Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu.

Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.

Geram, Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. 

Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal