Hakim lagi-lagi mencecar Anggie apa yang dikerjakan sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS.
Anggie mengatakan memberikan masukan jadwal lelang.
"Masukan apa yang telah Anda berikan sebagai konsultan kepada pokja, Saudara jawab tidak ada? Tidak ada, kan?" tanya hakim.
"Masukan saya soal jadwal lelang, salah satunya jadwal," kata Anggie.
Hakim merasa heran soal jadwal lelang harus melibatkan konsultan. Hakim mengaku tidak habis pikir konsultan yang hanya memberi masukan jadwal lelang dibayar Rp 340 juta.
"Jadwal lelang itu untuk apa pakai konsultan juga, cuma hanya jadwal juga dibayar juga Rp 340 juta, cuma jadwal aja? Cuma jadwal aja?" cecar hakim.
"Jadwal lelang salah satunya, Yang Mulia," jawab Anggie.
"Salah satu, yang lain apa kalau salah satu?" tanya hakim lagi.
"Ketika dokumen tidak lengkap, saya sarankan untuk diberikan tender ulang, Yang Mulia," jawab Anggie.
"Ada tender ulang?" tanya hakim.
"Ada, Yang Mulia," jawab Anggie.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
(redaksi)