"Tenaga ahlinya saya sendiri, Pak," jawab Anggie.
"Saudara punya perusahaan, kemudian tenaga ahlinya Anda sendiri?" tanya hakim.
"Iya, betul," jawab Anggie.
Hakim bertanya masukan apa yang diusulkan Anggie sebagai pendamping pengadaan proyek BTS Kominfo.
Anggie mengaku mendampingi proses pengadaan sampai ada pemenang tender.
Hakim kemudian bertanya berapa nilai kontrak terhadap konsultan pendamping pengadaan. Anggie mengatakan nilai kontraknya senilai Rp 340 juta.
"Saya tidak tahu pagu anggaran, tapi kalau nilai kontrak saya Rp 340 juta," kata Anggie.
Anggie mengaku tidak tahu bagaimana perhitungan hingga akhirnya nilai kontrak untuknya berjumlah Rp 340 juta.
Hakim pun tertawa mendengar itu.
"Itu dari mana? Diambilkan berapa persen dari mana?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Anggie.
"Ha-ha-ha... gimana pula konsultan tidak tahu berapa persen dari apa, pokoknya tidak tahu aja ya, pokoknya dapat Rp 340 juta, begitu? Sebagai pendamping dari proses pengadaan sampai pemenang lelang?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Anggie.