Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, karena baik dari pihak Richard maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pemindahan lokasi penahanan Richard Eliezer dari rutan Bareskrim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) akan dilakukan paling lambat delpan hari setelah vonis dinyatakan inkrah.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Richard, kasus pembunuhan itu juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
(redaksi)