Yudi mengatakan para otoritas terkait di Indonesia harus mampu menunjukkan bukti bahwa status warga negara Indonesia (WNI) dari Paulus Tannos belum dicabut.
Bukti itu akan memperkuat argument bahwa Tannos masih berstatus warga Indonesia dan harus diadili berdasarkan hukum positif di Indonesia.
"Kedua, terkait kewarganegaraan di mana dia merasa sudah bukan WNI lagi. Tentu ini harus diperkuat argumentasinya semua yang terkait dengan kewarganegaraan harus terlibat memberikan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan korupsi dengan status masih WNI. Bahwa belum pernah ada pencabutan dirinya sebagai WNi. Bukti dokumen harus ada," ujar Yudi.
Hal terakhir yang juga harus menjadi perhatian KPK ialah jaminan keselamatan bagi Paulus Tannos.
Yudi meyakini Tannos akan menggunakan dalih keselamatan diri dalam pembelaannya untuk menolak dipulangkan ke Indonesia.
Dia mendorong KPK hingga kepolisian Indonesia untuk bisa meyakinkan pengadilan Singapura bahwa keselamatan Paulus Tannos terjamin saat dipulangkan ke Tanah Air.
"Tentu yang menjadi argumentasi bagi para tersangka yang kemudian dia ke luar negeri adalah keselamatan. Tentu ini harus dijamin oleh seluruh penegak hukum di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, KPK atau lainnya untuk menjamin keselamatan dirinya sehingga hakim yakin Paulus Tannos siap dibawa ke Indonesia dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Yudi.
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.