Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.
KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025.
Penangkapan itu berdasarkan permintaan dari pihak Indonesia.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air. (*/Detik)