Jumat, 22 November 2024

Mulut Berujung Maut, Polres Paser Rilis Kronologi Lengkap Istri Dipenggal Suami

Kamis, 17 Oktober 2024 17:39

Kapolres Paser, AKBP Novi Adi Wibowo saat merilis kasus pembunuhan keji yang dilakukan suami kepada istrinya. (IST)

“Enggak lama setelah menggendong anaknya, pelaku tiba-tiba pingsan. Saat itulah, warga sekitar secara bersama-sama mengamankan pelaku. Lalu, warga mengikat kedua tangan dan kaki pelaku. Saat itu juga, warga menghubungi Humas dan petugas keamanan PT PMN,” imbuhnya.

Pasca kejadian berdarah itu, personel Polsek Long Ikis yang dipimpin AKP Alimuddin datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku, beserta dengan barang buktinya.

Sejauh ini, petugas kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.

Pertengkaran yang kerap terjadi ditambah dengan keinginan untuk bercerai jadi pemicu aksi nekat R kepada F.

"Keterangan saksi pasangan suami istri ini kerap bertengkar dan sang istri sering kali mengungkapkan keinginan untuk bercerai. Malam itu sebelum kejadian permintaan cerai tersebut kembali muncul, yang membuat pelaku marah dan mengambil sebilah parang dari belakang rumah," kata Novi.

Atas tindakannya, pelaku AR terjerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Namun demikian hingga saat ini, motif perdebatan atau cekcok di antara kedua belah pihak belum bisa diketahui. Disebabkan kondisi psikologis pelaku yang masih belum stabil. 

"Komunikasi kami masih terbatas, karena pelaku belum bisa memberikan keterangan dengan jelas," tutup Novi. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal