Kamis, 28 Maret 2024

Update Terkini

Open BO Cassandra Angelie Rp30 Juta Sekali Kencan, Kamar Hotel Digedor Polisi saat Sang Artis di Ranjang

Minggu, 2 Januari 2022 4:53

Pemain sinetron Cassandra Angelie, terlibat prostitusi online, ditangkap polisi pada Jumat (31/12/2021)

VONIS.ID - Terbongkar oleh polisi kasus prostitusi online yang melibatkan artis muda, open BO Cassandra Angelie Rp30 juta sekali kencan, kamar hotel digedor polisi saat ia di ranjang.

Kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis, kembali dibongkar polisi jelang pergantian tahun, kali ini menyeret nama Cassandra Angelie.

Polda Metro Jaya mengungkap identitas Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online, yakni seorang artis pesinetron Ikatan Cinta.

Polisi menggerebek kamar salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, saat Cassandra Angelie tengah berada di ranjang dengan lawan mainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan pengakuannya, Cassandra Angelie telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali.

Terkuak pula open booking out alias open BO Cassandra Angelie Rp30 Juta sekali kencan.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, Cassandra Angelie juga memiliki lingkungan pertemanan muncikari.

Berawal dari pertemanan itu, pesinetron Ikatan Cinta ini terjerumus ke dunia prostitusi online.

"Alasannya (menjalani prostitusi online) karena kebutuhan ekonomi.

Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari,” tutur Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Cassandra Angelie digerebek di kamar hotel pada pukul 21.30 WIB bersama seorang pria.

Ketika kamar hotel digedor polisi, Cassandra Angelie dan seorang pria lawan mainnya kedapatan dalam kondisi tidak berpakaian.

"Kronologis singkat bahwa PMJ (Polda Metro Jaya) mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber," kata Zulpan,

"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," tambahnya.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan Cassandra Angelie, yakni satu unit bra hitam, satu unit celana dalam hitam, empat unit telepon genggam, dan sebuah ATM yang diduga kuat milik Cassandra Angelie.

"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," tutur Zulpan.

Tak cuma Cassandra Angelie, polisi juga menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai muncikari.

Identitas tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA.

"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ucap Zulpan.

Akibat kasus prostitusi online ini, Cassandra Angelie disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal