Saat ini penyidik tengah mencari pelaku yang memiliki peran sebagai pemodal, penadah hingga pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
"Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, KLHK sudah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke tingkat pengadilan baik secara pidana dan perdata.
Untuk di wilayah Kalimantan Timur sudah ada 103 kasus yang dibawa hingga ke tingkat pengadilan. Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 miliar subsider 2 bulan dan tahun 2022, sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses di penyidikan.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," katanya.
(redaksi)