Setelah dilakukan pemeriksaan melalui satelit, terungkap dari 1.100 menara yang dilaporkan selesai ternyata secara fisik hanya terdapat 958 unit.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil delapan sampel, dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, ketidakjelasan penggunaan anggaran proyek yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 8 triliun itu harus dipertanggungjawabkan di pengadilan oleh semua pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pembangunan BTS di wilayah 3T merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.
Dan, Kejaksaan Agung belum berhenti menyelidiki kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
Ketut mengatakan, pihaknya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," ungkap. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
(redaksi)