Jumat, 3 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Perkara Korupsi Pembelian LNG di PT Pertamina, MAKI Minta KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang

Kamis, 11 November 2021 18:57

Ilustrasi PT. Pertamina/IG @pertamina

“Artinya dugaan kerugian negara harus menyentuh dua aspek, satu tentang dugaan kerugian transaksi jual belinya sekitar Rp2 triliun” jelasnya.

Boyamin lebih lanjut menegaskan akan mengajukan praperadilan, jika KPK tidak memproses dua kerugian dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

Hal itu  Boyamin Saiman dilakukan sebagai bentuk pengawalan dalam perkara ini.

“Kalau nanti kemudian KPK hanya memproses salah satu dari kerugian maka saya  akan melakukan gugatan sebagai bentuk pengawalan gugatan praperadilan,” pungkas Boyamin.

Tidak hanya itu, Boyamin juga menekankan kepada KPK untuk bekerja cepat menetapkan tersangka dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG ini.

Mengingat proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung sudah pada tahap penyidikan. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal