“Artinya dugaan kerugian negara harus menyentuh dua aspek, satu tentang dugaan kerugian transaksi jual belinya sekitar Rp2 triliun” jelasnya.
Boyamin lebih lanjut menegaskan akan mengajukan praperadilan, jika KPK tidak memproses dua kerugian dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
Hal itu Boyamin Saiman dilakukan sebagai bentuk pengawalan dalam perkara ini.
“Kalau nanti kemudian KPK hanya memproses salah satu dari kerugian maka saya akan melakukan gugatan sebagai bentuk pengawalan gugatan praperadilan,” pungkas Boyamin.
Tidak hanya itu, Boyamin juga menekankan kepada KPK untuk bekerja cepat menetapkan tersangka dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG ini.
Mengingat proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung sudah pada tahap penyidikan. (tim redaksi)