• 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.
• set Aki mobil.
“Mereka sudah beroperasi selama 1 tahun dan kami masih mendalami ke mana BBM tersebut dijual,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 40 Ketentuan 9 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi juncto Pasal 55-56 KUHP.
(redaksi)