“Setoran itu dilakukan dalam periode tertentu,” tutur dia.
Ivan melanjutkan ada pula transaksi pembelian jam tangan seharga 55 ribu dolar atau setara Rp 550 juta.
“PPATK mendapatkan informasi dengan bekerja sama dengan negara lain mengenai aktifitas perjudian di dua negara yang berbeda dan itu sudah dianalisis, serta dilaporkan ke KPK,” ujar Ivan.
Hasil analisis PPATK itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu yang kemudian menjadi landasan bagi KPK melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyatakan bahwa pihaknya menjadikan Lukas tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Meskipun demikian, dia menyatakan perkara ini masih sangat mungkin berkembang ke kasus lainnya.
“Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.