Ratu pun ditahan tanpa perlawanan. Serta dia mengaku kalau sabu-sabu itu milik Adenan. Sementara itu, Adenan menyebut barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria bernama Fatur Rahman (47).
Berbekal informasi itu, polisi pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman Fatur Rahman di Jalan Nusa Indah 3 No 65 RT 04, Kelurahan Teluk Lerong, Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Kami amankan Fatur di rumahnya. Di sana kami temukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua poket sabu-sabu seberat 0,60 gram," terang Purwanto.
Dijelaskan Purwanto, ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan hanya berperan sebagai kurir, dan saat ini petugas pun masih memburu pelaku utama, alias pemasok narkoba golongan I itu.
"Mereka bertiga ini kurir. Sudah berbisnis sejak dua bulan terakhir, jualan mereka tentatif karena tidak pakai stok, kalau ada yang pesan baru dicarikan barangnya, dan sampai saat ini kasusnya masih kami dalami," katanya.
(redaksi)