Senin, 20 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Resmi! Richard Eliezer Berstatus Narapidana, Kejaksaan Siapkan Eksekusi ke Lapas

Kamis, 23 Februari 2023 15:40

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

VONIS.ID - Richard Eliezer alias Bharada E, resmi menyandang status narapidana, karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara telah berkekuatan hukum tetap.

Batas masa pikir-pikir vonis Richard Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

"Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer.

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (22/2).

Syarief menerangkan pihaknya tengah menyiapkan administrasi, termasuk putusan hakim terhadap Eliezer.

Tak hanya itu, kata Syarief, jaksa juga berkoordinasi dengan LPSK terkait status justice collaborator yang ditetapkan hakim kepada Eliezer.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya, dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator," ujar Syarief.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal