Sabtu, 23 November 2024

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Imbas Meme Stupa Candi Borobudur

Kamis, 29 Desember 2022 6:13

TERKULAI LEMAS - Roy Suryo tampak sedang berada di kursi roda usai pemeriksaan/ Foto: Kompas.com

"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," tutur Martin.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.

Adapun vonis hakim majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal