Andi Harun hanya meminta kepada direksi BPR untuk bertanggung jawab jika terdapat potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh temuan kerugian itu.
"Jika temuan itu terbukti benar, dan pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan upaya tindaklanjut sebagaimana harusnya, saya persilahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), untuk menindaklanjutinya baik secara administratif ataupun secara hukum," katanya.