"Total barang bukti sabu yang kami temukan dari tersangka AR berat bruto 56,19 gram," jelas Yulianto, Kamis (14/7/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 9,8 juta hasil dari penjualan sabu, peralatan mengonsumsi sabu, serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi diamankan.
Setelah mengamankan AR beserta seluruh barang buktinya, polisi lantas kembali melakukan pengembangan yang mana berujung pada DW. Atas informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Polsek Kuaro untuk mengamankan DW.
"Kami langsung mengamankan DW yang saat itu sedang bekerja. Sekarang kasusnya masih terus kami dalami," tandas Yulianto.
Para tersangka kasus narkoba itu pun kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.
(redaksi)