Senin, 29 April 2024

Kaltim Update

Tiga Pengedar Sabu Divonis Berbeda Tipis dengan Barang Bukti yang Berbeda Jauh

Selasa, 14 Desember 2021 22:51

PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda /VONIS.ID

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa pengedar sabu dengan barang bukti 414,92 gram itu secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan terdakwa Achmad Al Muttaqin dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Faisal dengan nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mana menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar Subsidair 2 bulan.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang didampingi Penasehat Hukumnya, Desy Hasrita, menyatakan menerima.

Begitu juga dengan terdakwa Faisal yang didampingi Penasehat Hukumnya, Suhartini, memilih pilihan yang sama.

“Terima,” kata Terdakwa Achmad saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, yang kemudian disusul jawaban yang sama dari JPU.

Sementara itu, hukum berbanding terbalik seperti yang dialami terpidana Ridwan dalam perkara peredaran narkoba.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal