Senin, 29 April 2024

Transisi Kewenangan Jadi Dalih Pemprov Kaltim Terkait Jamrek Rp 219 Miliar Cair Tanpa Dokumen

Selasa, 6 Desember 2022 20:32

ILUSTRASI - Aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur/ Foto: IST

Menurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.

Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.

"Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya," ungkap Sri Wahyuni, Selasa (6/12/2022).

Sri Wahyuni menegaskan akan menindaklanjuti temuan BPK terkait dana jamrek ini.

Dirinya segera melakukan kroscek ke DPMPTSP Kaltim dan Inspektorat Kaltim.

"Saya belum tahu persis terkait ini ya. Saya cek dulu dengan DPMPTSP dan Inspektorat Kaltim ya," tegasnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal