"Dan yang kedua (Rp 500 juta) pada saat OTT (KPK) pada 11 januari 2022. Itu terkait dengan saksi yang kita panggil hari ini. Hal itu ditemukan dari hasil penyidikan kami dan itu yang akan dibuktikan pada persidangan kali ini," tegasnya.
Total uang sebesar Rp 500 juta yang dikumpulkan Darmawan dari para rekanan swasta itu berdasarkan komitmen fee atas sejumlah proyek pengerjaan di Kabupaten PPU.
"Nilainya mulai dari Rp 30-40 juta (per rekanan swasta). Dipersidangkan selanjutnya kami akan hadirkan yang besar-besar. Kalau tadi masih yang kecil-kecil," tambahnya.
Selain aliran uang yang diterima AGM dari Ahmad Zuhdi dan Edi Hasmoro, JPU KPK juga menjelaskan pada persidangan selanjutnya akan mengungkap aliran dana dari Mulyadi (eks Plt Sekda Pemkab PPU).
"Nanti ada juga aliran dari Mulyadi yang mana kalau keduanya (Mulyadi dan Edi Hasmoro) digabung akan bertemu angka 1 miliaran (yang diterima AGM)," katanya.
(redaksi)