Sabtu, 18 Mei 2024

Ikuti Perintah Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 16:46

HADIR DI PERSIDANGAN - Brigjen Hendra Kurniawan/ Foto: populis

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam proses persidangan, Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Yosua. Dia berujar hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Yosua.

Termasuk mengamankan dan menyeleksi CCTV sekitar rumah dinas Sambo serta bertandang ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua guna menceritakan penyebab kematian yang telah diskenariokan Sambo.

Akibat perbuatannya itu, Hendra dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal