Tiga orang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketiga tersangka itu mulai dari Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Cak Imin sendiri telah diperiksa di KPK terkait kasus tersebut pada Kamis (7/9).
Dia diperiksa sebagai saksi.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012. (redaksi)