Selanjutnya, setelah mengamankan RBS, polisi kemudian mengamankan CEP seorang IRT di Jalan Pontianak 4 RT 20 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
"Setelah diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas warna hijau yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibungkus kresek warna hitam, uang tunai Rp 120 ribu, ponsel, serta alat hisap sabu, plastic klip dan korek gas," bebernya.
Kedua tersangka pun diamankan ke Polres Bontang. Keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus keduanya kini masih kami dalami kembali untuk asal mula barang dan peranan pasti setiap pelaku," katanya.
(redaksi)