VONIS.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus tersebut.
“Kejagung sudah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari Tempo, Sabtu (13/8/2022).
Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami baru menerima SPDP,” ucapnya.